Dishub Kabupaten Kediri Luncurkan Buku Lulus Uji Elektronik Pengganti Buku Uji Kir
Kediri, kabarkediriraya.info - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai 4 Januari meluncurkan program Buku Lulus Uji Elektronik (blue). Program ini merupakan program baru Dishub Kabupaten Kediri sebagai pengganti buku uji kir.
Program ini nantinya ada tiga hal terpenting yang harus dimiliki oleh pengemudi. Diantaranya Smart Card menyerupai ATM yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan roda empat, Sertifikat –Pengganti buku uji kir dan Stiker yang ada bar code dan ditempel di kendaraan roda empat. Ketika masa berlaku uji kir mati atau belum akan diketahui melalui stiker yang sudah ada bar code.
Saat ini untuk pemilik kendaraan buku uji kir masih berlaku dan akan dimiliki oleh pemilik kendaraan pada bulan Juni nanti. Hal ini upaya untuk menghindari adanya upaya pemalsuan buku uji kir pemilik kendaraan. Untuk pengadaan sarana dan prasarana ini disediakan oleh Kementerian Perhubungan RI.
Joko Suwono Kepala Dishub Kabupaten Kediri mengatakan, jika sebelumnya setiap enam bulan sekali pemilik kendaraan harus uji kir di balai uji kir Dishub Kabupaten Kediri dengan buku uji kir namun Juni nanti sudah berganti dengan program dari Kementerian Perhubungan RI dan Dishub Kabupaten Kediri siap menjalankan.
“Karena ini program baru,kami merasa perlu melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan roda empat. Sehingga pemilik kendaraan mengerti program baru untuk pelaksanaan uji kir di balai uji kir Dishub di Terminal Purwoasri. Kita berharap pemilik kendaraan di Kabupaten Kediri memahami hal ini dan memudahkan bagi pemilik roda empat,” ujarnya. Selasa (19/1).
Ditambahkan Joko, nantinya tulisan lulus uji kir dengan tulisan cat di samping bodi kanan kendaraan sudah tidak ada lagi. Kemudian diganti dengan stiker khusus bar code sebagai tanda lulus uji kir dan petugas yang sudah terlatih dengan ada alat khusus untuk memastikan kendaraan lolos uji kir.
“ Sementara untuk layanan setiap hari di masa Pandemi Covid 19 ini tetap berlaku prokes ketat oleh petugas dan pemilik kendaraan. Setiap harinya tak kurang dari 100 pemilik kendaraan yang melakukan uji kir kendaraanya dib alai uji kir,”pungkasnya.(yo).
Post a Comment