Ditangkap Polisi Karena Jual Janda, Mucikari: Kasihan Mereka Butuh Uang Dan Belaian
Banyuwangi - Agar dapat uang dan mengobati rasa kesepiannya, itulah dalih yang disampaikan muncikari prostitusi online di Banyuwangi.
Muncikari yang ditangkap yakni N (33), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Kepada polisi ia mengaku sudah menjalankan prostitusi online itu selama 6 bulan.
“Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya adalah janda,” ujar N saat berkomunikasi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (15/1/2021).
Setiap transaksi, perempuan berpenampilan tomboi ini mendapat komisi Rp 200 ribu. “Tarifnya Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Saya dapat komisi Rp 200 ribu,” terangnya.
N mengaku memiliki anak buah janda sebanyak 6 orang. Dirinya berdalih hanya membantu para janda untuk mendapatkan uang dan menyalurkan hasrat mereka yang kesepian.
“Hanya membantu mereka untuk dapat uang. Selain itu janda juga banyak yang kesepian, butuh belaian,” imbuhnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan. Pelaku dijerat Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun.
“Saat ini langsung kita tahan. Untuk korban masih kita lakukan penyelidikan lagi,” pungkasnya.
Sumber : Gerakjatim.com
Post a Comment