Kejaksaan Negeri Kediri Tetapkan Dua Tersangka Dalam Penyidikan Awal Kasus BPR Kota Kediri
Kediri, kabarkediriraya.info - Dua tersangka diamankan Kejaksaan Negeri Kediri dalam kasus tindak pidana korupsi di PD BPR Kota Kediri, Selasa (19/1/2021). Dua tersangka yakni mantan Account Oficer BPR Kota Kediri dengan inisial IH dan seorang nasabah berinisial IR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan Negeri Kediri selama hampir 6 jam. Tidak hanya melakukan pemeriksaan, untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti keterangan, kejaksaan Negeri Kediri juga menggeledah kantor PD BPR Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle mengatakan, kasus tindak pidana korupsi ini terjadi selama kurun waktu antara 2016 hingga 2019. Kondisi ini diketahui dari banyaknya kasus kredit macet di BPR milik pemerintah daerah tersebut
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Setelah dikembangkan ke penyidikan, didapat 2 orang tersangka.
“IR ini merupakan debitur dari BPR Kota Kediri, yang beralamat di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Selama 4 tahun, IR sama sekali tidak membayar angsuran atas pinjamannya di BPR tersebut. Untuk satu bulan, seharusnya IR membayar sebesar Rp 19 juta,. Tapi ini 0 rupiah,” ucap Sofyan dalam pers rilis.
Dengan adanya kredit macet ini negara diperkirakan rugi sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Nilai ini untuk pokok pinjaman, bunga serta denda.
Diketahui, modus yang dilakukan kedua tersangka ini adalah memanipulasi sejumlah data yang diperlukan dalam verifikasi peminjaman. Diantaranya, jenis usaha, besar pendapatan, cash flow dan agunan yang diberikan.
Sementara IH selaku surveyor memuluskan aksi ini. IR yang merupakan pedagang pecel bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp 600 juta. Pinjaman ini juga diberikan tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas.
“Dari peminjaman ini sudah ada pelanggaran. Pinjaman maksimal yang bisa diberikan kepada seorang debitur adalah sebesar Rp 250 juta. Nilai ini sesuai dengan SOP di BPR Kota Kediri,” ucap Sofyan.
Besarnya kredit ini akan digunakan untuk modal usaha dari IR, namun dalam praktiknya tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Jadi di analisa usaha disebutkan jika IR memilik usaha rumah kos, sebanyak 31 kamar. Satu kamar ini disewakan perbulan Rp 1,2 juta. Jadi secara hitungan dimungkinkan bisa mengangsur. Tetapi fakta di lapangan, kondisi ini tidak ada,” papar Sofyan.
Dari pengakuan sementara kedua tersangka, ada feed back yang diberikan dari IR kepada IH. Namun berapa besarnya, masih dilakukan pendalaman. Selama 20 hari kedepan, IH dan IR menjalani penahanan di tahanan Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(tim).
Post a Comment