Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Geledah Kantor BPR Kota Kediri
Kediri, kabarkediriraya.info - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri yang berada di Kompleks Ruko Brawijaya Jalan Brawijaya Kota Kediri digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Pemeriksaan Kantor BPR Kota Kediri tersebut, diduga berkaitan dengan para pelaku kredit macet yang melibatkan kerugian miliaran rupiah pada perusahaan daerah milik Pemkot Kediri tersebut. Selasa (19/1/2021)
Tim Penyidik Kejaksaan Kota Kediri dikawal oleh petugas dari Polres Kediri Kota yang dipimpin oleh Kabag Ops. Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sisik, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPR Kota Kediri.
Sebuah koper besar berwarna hitam ditenteng keluar oleh tim penyidik Kejaksaan ketika keluar dari kantor BPR Kota Kediri. Koper tersebut dimasukkan oleh tim penyidik ke dalam mobil Kijang warna hitam nopol AG 561 AP untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sementara itu mantan Account Officer BPR Kota Kediri Indra dan Ida Ariani salah seorang nasabah BPR Kota Kediri Warga Pare Kediri, datang ke kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menjalani pemeriksaan, atas kerugian BPR Kota Kediri.
Kasipidsus Kejaksaan Negri Kota Kediri, Nur Ngali mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatan kedua Nasabah BPR tersebut.
"Untuk melengkapi barang bukti, Satuan Tugas Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negri Kota Kediri mendatangi kantor BPR Kota Kediri di Kompleks Pertokoan Jalan Brawijaya Kota Kediri, untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti," terangnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Kediri sedang memeriksa kasus dugaan penyimpangan di BPR Kota Kediri. Sejumlah saksi, baik dari internal maupun eksternal BPR Kota Kediri, sudah diperiksa dan sejumlah bukti sudah berhasil disita.
Diduga penyimpangan ini, bermula dari Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang sangat tinggi, yang mencapai sekitar 50 persen. Sejumlah nasabah dengan nilai ratusan juta, pembayaran angsuran kreditnya tersendat, bahkan dikabarkan ada yang sama sekali tidak membayar angsuran. Sehingga, diduga ada ‘permainan’ dalam prosesnya. Sehingga kredit macet menjadi sangat tinggi.
Dilain pihak, Rini Puspitasari, S.H, selaku kuasa hukum Ida Ariani seorang Nasabah di Bank BPR Kota Kediri mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum pada Ida.
"Penyebab macetnya kredit tersebut, karena usahanya mengalami kolaps berupa usaha rumah makan dan tempar Kost. Namun, Selama ini IDA berusaha memperbarui kontrak dengan BPR Kota Kediri dengan pinjaman senilai Rp. 600.000.000." tuturnya.(yo).
Post a Comment