Petugas Gabungan Bersama Satgas Covid 19 Kecamatan Ngadiluwih Gelar Ops Yustisi
Kediri, kabarkediriraya.info - Dalam rangka Pencegahan, Pengendalian, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid – 19 Tahun 2021, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, Anggota Koramil Ngadiluwih Kodim 0809 Kediri dan Satgas Covid Desa purwokerto melaksanakan kegiatan Ops Yustisi tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, (PPKM) di Masyarakat, bertempat di Desa Purwokerto,Desa Ngadiluwih, dan Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,Jumat (15/01/2021)
Kapolsek Ngadiluwih AKP. Iwan Setyo Budi, S.H. melalui Kasi Humas Aiptu Anwar Sanusi menjelaskan, Kapolsek bersama Kanit Sabhara, anggota Polsek dan anggota Koramil Ngadiluwih, melaksanakan kegiatan OPS Yustisi Tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Wilayah Hukum Polres Kediri.
" Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1, Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kediri Nomor 440/060/2021, dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Masyarakat, dalam rangka untuk Pencegahan, Pengendalian, Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID – 19,” jelasnya.
Adapun hasil OPS Yustisi dan PPKM malam ini yakni, Jumlah Giat 25 Kali. Teguran Lisan : 25 orang, Pembatasan kapasitas 50 % tempat Ibadah, Pembatasan Jam Operasional di perbelanjaan sampai dengan Jam 19.00 WIB.
"Membatasi Operasional Toko, Warung, Cafe dan lain-lain sampai dengan Jam 20.00 WIB.Kegiatan Pedagang di Pasar dengan mematuhi Prokes,"pungkas Aiptu Anwar Sanusi. (yo).
Post a Comment