Simpan Pil LL, Pemuda Warga Karangtengah Kandangan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri
Kediri, kabarkediriraya.info - Petugas Buser Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L. Pelakunya, Andri Irawan alias Tomin (22) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Tomin diamankan karena menyimpan pil LL sebanyak 24 butir dan mengedarkannya.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Rtmoko Budi Lartono mengatakan, awal mula penangkapan pelaku itu. Awalnya pihak Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika diwilayah Kandangan sering digunakan transaksi narkoba.
"Dari laporan tersebut, petugas Satreskoba langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mencurigai Tomin," tutur AKP Budi.Rabu (20/1/2021).
Petugas langsung mendatangi rumah Tomin. Saat itu ia sedang berada di rumahnya, oleh petugas langsung dilakukan penggeledahan.
“Petugas menggeledah tubuh pelaku, dan ditemukanlah pil itu di saku celana pelaku sebelah belakang,”terangnya.
Barang bukti tersebut disimpan oleh Tomin yang ditaruh dalam kertas grenjeng rokok. Dari barang bukti yang ada, Tomin pun digelandang oleh petugas menuju ke Polres Kediri. Beserta satu buah gawai merek realme warna hitam yang digunakannya untuk bertransaksi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, Tomin mengaku mendapatkan pil tersebut dari Buatib, warga Desa Karangtengah yang saat ini telah diamankan polisi.
Karena perbuatannya menyimpan dan mengedarkan pil LL tanpa izin. Tomin dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI 36/2009 tentang kesehatan.(Yo).
Post a Comment