Empat Remaja Belasan Tahun Bobol Konter HP Di Kepung Kediri
Kediri,kabarkediriraya.info - Diduga melakukan pencurian di Konter Handphone (HP) di Jalan Raya Pare – Kandangan Dusun Kwagean, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, empat remaja berumur belasan tahun harus diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kediri.
Pencurian di Konter HP milik Teguh Rahayu (31) warga Dusun/Desa Bantrung Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara tersebut terjadi pada Kamis (28/01/2021).
Keempat Pelaku yang berhasil diamankan petugas yaki MNMI (14) warga Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, MJN (15) warga Dusun Pusanganom, Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, dan AAM (16) warga Jalan Cendrawasih, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, serta KIBS (15) warga Jalan Nusa Indah Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Budi Lartono mengungkapkan, awalnya para pelaku minum kopi disalah satu warung kopi di Waduk Siman sambil main HP (WiFi), dan salah satu pelaku mengajak teman-temannya untuk membobol konter HP dengan mengatakan ada konter HP yang mudah dibobol.
"Setelah para pelaku lainnya setuju, selanjutnya sambil menunggu waktu yang dianggap tepat (sepi) salah satu pelaku pulang ke rumahnya mengambil tang yang akan digunakan untuk membuka conter HP yang dijadikan sasaran,"ujar AKP. Budi Lartono.
Ditambahkan Kasubaghumas, setalah pelaku mengambil tang, pelaku kembali lagi ke warung kopi di Waduk siman bergabung lagi dengan teman-temannya.
"Setelah waktu menunjukkan sekitar pukul 01.00 Wib mereka berempat berangkat menuju sasaran dengan cara berboncengan berempat dengan sepeda motor Honda Vario milik salah satu pelaku,"tambah AKP. Budi Lartono.
Sesampai di TKP, Lanjut Kasubag Humas, Dua pelaku bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan dua lainnya bertugas mencari jalan masuk ke dalam toko hp (konter).
"Pelaku memanjat tembok untuk mencapai atap konter HP, dan dengan menggunakan tang merusak asbes dan plapon untuk jalan masuk, setelah bisa masuk ke dalam kemudian membuka pintu
belakang conter HP tersebut selanjutnya para pelaku masuk bersama-sama melalui pintu belakang,"lanjut Kasubag Humas.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, didapat informasi bahwa para tersangka terlibat tindak pidana di tempat lain, yaitu pencurian sepeda motor di dua tempat, yakni di Desa Tulnglur da Desa/Kecamatan Badas.
Dari penangkapan empat tersangka tersebut, polisi menyita 3 Buah HP yang diduga hasil curian, charger, tang, dan sepada motor sebagai barang bukti.
"Terhadap Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUH Pidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan atau pasal 363 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,"pungkas AKP Budi Lartono.(Yo).
Post a Comment