hukrim
Nasional
peristiwa
Pencuri Rokok Di Kunjang Kediri Diamankan Polisi
Kediri, kabarkediriraya.info - Polsek Kunjang amankan seorang pemuda yang melakukan pencurian rokok gudang garam Surya 12 sebanyak 7 slop di toko milik Iman Yusuf (49) Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Jumat (05/02/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Pemuda itu yakni, FS (18) warga Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Kunjang Polres Kediri AKP Riko Saksino, S.E. melalui Kasi Humas Polsek Kunjang Aiptu Supriyanto saat ditemui kabarkediriraya.info menjelaskan, sekira pukul 16.00 Wib, pelaku FS mendatangi toko milik Imam dengan berpura - pura hendak membeli bensin dan memanggil - manggil pemilik toko, namun setelah dipanggil pemilik toko tidak kunjung keluar.
"Tersangka FS selanjutnya mengambil Rokok Gudang Garam Surya 12 sebanyak 7 Slop yang terdapat di etalase toko. Setelah melakukan aksinya FS meninggalkan toko dengan membawa rokok tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J miliknya menuju kearah timur," terang Aiptu Supriyanto
Setelah beberapa saat, lanjut Kasi Humas Polsek Kunjang, mendengar adanya pembeli kemudian pemilik toko keluar namun didapati tidak adanya pembeli dan mengecek adanya beberapa Slop rokok gudang garam surya di etalase sudah tidak ada. Kemudian korban menuju jalan depan rumahnya dan melihat pelaku FS mengendarai motor matic berkaos putih menuju arah timur, dikarenakan mencurigainya kemudian pemilik toko bersama keponakannya mengejar dengan mengendarai sepeda motor.
"Sesampainya di sebelum pertigaan Badas, korban memberhentikan pelaku yang diketahui telah membawa 7 slop rokok namun pelaku tidak mau berhenti, sesampainya di Dusun Bunut Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri korban bersama warga berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya Pelaku FS (18) diserahkan oleh personil Polsek Pare ke Mapolsek Kunjang,"ujar Kasi Humas Polsek Kunjang.
Sekira pukul 22.00 Wib, di Mapolsek Kunjang telah dilaksanakan mediasi antara pihak korban pemilik toko dengan tersangka FS dengan didampingi orang tua tersangka, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dengan pertimbangan kejadian tersebut merupakan pencurian biasa pasal 364 KUHP dan nilai kerugian tidak sampai 2,5 juta.
"Setelah dilakukan mediasi pihak korban Imam Yusuf telah memaafkan dan menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum terkait kasus pencurian tersebut dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan barang bukti 7 slop rokok surya dikembalikan kepada korban," pungkasnya. (Yo).
Via
hukrim
Post a Comment