Seorang Pria Aniaya Mantan Istri Yang Menolak Diajak Berhubungan Badan
Gresik - Seorang pria di Gresik diamankan setelah menganiaya mantan istri sendiri. Alasan penganiayaan karena sang mantan istri menolak diajak berhubungan badan.
Pelaku adalah TRM (47), warga Tuban. Pria tersebut diamankan di sebuah warung kopi di Gresik. TRM menganiaya DY (34), istri sirinya yang baru saja diceraikannya.
"Mantan istrinya. Jadi mereka nikah siri tahun 2018, habis itu cerai di Januari 2021. Udah lama kemudian datang lagi, habis itu terjadi kejadian tersebut," kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/2/2021).
Bima mengatakan saat itu, pelaku yang sudah berkeluarga tersebut mendatangi korban. Korban kemudian meminta jatah kepada mantan istrinya tersebut, namun oleh korban ditolak. Sebab, mereka sudah tidak ada lagi hubungan suami istri.
Penolakan itu membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan. Pelaku membenturkan korban ke dinding dan sempat menggigit tangan korban. Bahkan mereka juga sempat berebut kunci kamar kos hingga celana korban sobek.
Bima menjelaskan korban sempat menolak. Kemudian korban kemudian dipukul dan digigit tangannya oleh pelaku.
"Setelah itu, kepala (korban) dibenturkan di tembok," lanjut Bima.
Mantan Kasat Reskrim Trenggalek ini menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran emosi karena ditolak meminta jatah hubungan intim.
"Motif pelaku emosi akibat ditolak saat meminta jatah berhubungan intim itu aja," tandas Bima.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau sengaja menyebabkan kerusakan Kesehatan (Penganiayaan). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sumber : Detik.com
Post a Comment