Bekerja Sebagai Sopir, Pria Asal Puncu Kediri Diamankan Polisi Lantaran Edarkan Pil Dobel L
Kediri,kabarkediriraya.info - Warga Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Putra Pamungkas (28) harus berurusan dengan petugas kepolisian, dikarenakan pelaku tertangkap tangan tanpa kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.
Lelaki yang hanya mengenyam pendidikan SMP dan berfrofesi sebagai sopir tersebut harus mendekam di jeruji besi milik Polres Kediri dikarenakan kedapatan mengedarkan pil dobel L.
Diketahui pelaku bernama Putra Pamungkas (28) tahun, yang beralamatkan di Dsn. Lestari RT/RW 001/001 Ds. Wonorejo Kec. Puncu Kab. Kediri.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Kediri AKP Budi Ratmoko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Senin tgl 1 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari tangan pelaku pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir pil jenis LL. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih. Sementara pelaku kami amankan guna pemeriksaan selanjutnya ," terangnya. Selasa (2/3).
Lebih lanjut terangnya, pelaku akan dikenakan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Post a Comment