Dua Pelaku Pencuri Ayam Di Karangtengah Kandangan Diringkus Polisi
Kediri, kabarkediriraya.info - Petugas Buser Polsek Kandangan berhasil mengamankan dua maling pencuri ayam di Dusun Plumpungrejo, Desa karang Tengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Saat ini para pelaku pencuri ayam itu menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri.
Kedua pelaku diketahui bernama Didik Harianto warga 02 Dusun Banjarejo, Desa Karang Tengah, Kecamatan Kandangan Kediri dan Mohammad Gufron (34) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Kedua pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing," ungkap Iptu Rizkika, Rabu (21/4/2021).
Dikatakan Iptu Rizkika, awalnya pelaku yang berjumlah tiga orang itu sengaja mendatangi kandang ayam milik Very Zulinawati (29) yang berada di Dusun Plumpungrejo, Desa karang Tengah Kecamatan Kandangan.
Kemudian saat berada di tempat kejadian perkara, pelaku kemudian mengambil ayam secara paksa yang ada di kandang seperti 6 Ayam bangkok,12 Ayam Pejantan dan 20 ayam leyere.
"Pelaku sempat memukul 2 orang penjaga kandang ayam, untuk melancarkan aksinya. Sehingga korban mengalami luka memar dan sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat," ucap Kasatreskrim Polres Kediri.
Setelah berhasil mengambil ayam di kandang. Pelaku sempat mengancam akan membakar kandang ayam jika melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Pelaku juga mengancam akan memukuli korban penjaga kandang ayam dengan palu. Sehingga kedua penjaga kandang ayam, merasakan ketakutan atas kejadian ini," ungkap Iptu Rizkika Atmadha.
Kemudian pemilik kandang ayam Very Zulinawati (29) bersama korban kekerasan melaporkan pencurian dan kekerasan ini ke pihak kepolisian.
"Mendapat laporan dari korban tim kami segera melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita tangkap Dua pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Masih ada satu pelaku yang melarikan diri," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kediri.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP," terang Iptu Rizkika.(*/yo).
Post a Comment