jualistri
limakalijualistri
Nasional
Nganjuk
prambon
satreskrimpolreskediri
Lima Kali Jual Istri, Pria Asal Prambon Nganjuk Diringkus Satreskrim Polres Kediri
Kediri,kabarkediriraya.info - Prostitusi Online di Kediri Kembali diungkap Satreskrim Polres Kediri dengan menggerebek Kamar Hotel Omah Pawon yang beralamat di Jalan Raya putih, Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Pada Kamis lalu (01/04/2021)
Dari hasil penggrebekan Kamar Hotel no 209 tersebut, polisi mengamankan 3 orang, yakni pasangan suami istri Anang Harun Syah (42) beserta Istrinya berinisial MR (41) warga Dusun/Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, serta RE (23) warga Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejono, Kota Surabaya, selaku tamu/pemesan
Atas Penangkapan 3 orang yang dilakukan sekitar jam 21.00 WIB itu, Polisi menetapkan Anang Harun Syah sebagai tersangka, sedangkan 2 lainnya sebagai saksi.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono SIK MH, pengungkapan Kasus Prostitusi Online itu berawal dari informasi bahwa pelaku telah memposting dan menawarkan istri sahnya di media sosial facebook “Swinger Pasutri Tulungagung Kediri” untuk melakukan hubungan persetubuhan bersama-sama
"Tarifnya sebesar satu juta rupiah untuk sekali kencan" Ujar AKBP Lukman Kepada Awak media dalam Pers Rilis yang digelar di Mapolres Kediri Selasa Pagi (06/04/2021)
Ditambahkan Kapolres Kediri, sewaktu M R dengan R E melakukan hubungan badan/hubungan seksual, posisi tersangka menunggu dan melihat dari dalam kamar mandi yang masih dalam satu ruangan sambil melakukan Masturbasi, dan sedang didalami apakah tersangka mengalami Gangguan Kejiwaan.
"Barang Bukti yang berhasil disita Polisi diantaranya, Sprei warna Putih, Dua buah Kondom Bekas, Foto Copy Buku nikah serta uang tunai sebesar Satu Juta Rupiah" Imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Orang nomor satu di Kepolisian Resort Kediri ini menuturkan, jika tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan dari hasil keuntungan tersangka gunakan untuk menambah kebutuhan/biaya hidup sehari-hari.
"Tersangka sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktek prostitusi, tersangka menikah dengan istrinya sejak tahun 2004" Tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman Pidana penjara satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP
dengan ancaman kurungan selama tiga bulan.(red).
Via
jualistri
Post a Comment