Awdi
Nasional
Jakarta, DPP-AWDI - Salah satu organisasi yang saat ini eksis ditengah publik Pers di Indonesia adalah AWDI atau Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia.
Sejak berdiri sejak 27 April 2000, yang kemudian telah mendapat Ijin Operasional SKT Kemendagri No. 73 Th.2000/DI, maka AWDI terus bergerak mengabdi dan melakukan kinerjanya masing masing dalam ruang lingkup Jurnalistik.
Pada Tahun 2002, AWDI melaporkan keberadaan organisasi dan diterima inventarisasinya oleh Ditjen Kesbangpol Kemendagri Nomor 103 D.I / VI / 2002, yang mendasarkan bahwa AWDI mendasarkan pelaksanaanya dengan Undang Undang Nomor8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang ruang lingkup, tata cara Pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang organisasi kemasyarakatan.
Organisasi AWDI memiliki sifat kekhususan Kesamaan Profesi.
Dan terdaftar dalam Keterangan Pajak dengan nomor wajib pajak : 2.750.269.9-085.000
Setelah mengalami kevakuman kegiatan, akibat adanya manajemen organisasi yang kurang baik.
Maka dilaksanakan KONGRES Pertama kalinya pada 15 Januari 2019 di Gedung Joang Jakarta Pusat.
Dalam mekanisme KONGRES sebagai Kekuasaan Tertinggi organisasi, maka dihasilkan keputusan Kongres yang kemudian dilaporkan kepada Kemendagri yang sampai saat ini terus bergerak melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten kota se Indonesia.
Budi Wahyudin Syamsu dan Ali Nasrullah Ramadhan, disepakati sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Serta, Anggarqn Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sudah dirubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman sebagaimana disesuaikan dengan kepentingan anggota secara keseluruhan.
Saat ini, AWDI tengah melakukan konsolidasi sekaligus melakukan sosialisasi dan inventarisasi anggota yang sudah semakin solid dan terus kompak.
Jajaran DPP-AWDI melakukan kerja PENGUKUHAN ORGANISASI di Cikini Jakarta Pusat, pada Tanggal 28 Desember 2020, setelah melakukan konsolidasi dan masa inventarisasi selama hampir satu tahun pasca Kongres.
Dan AKTA KONGRES, Sudah di terbitkan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku guna kepentingan Dasar pemenuhan aspek legalitasnya.
Budi Wahyudi melalui siaran Persnya, menyatakan bahwa TIDAK ADA DUALISME dalam wadah AWDI. Semua solid bergerak untuk kemajuan di wilayah dan daerahnya masing masing., Tegas Budi.
Budi menambahkan bahwa Akta Kongres telah disampaikan kepada Kemendagri sebagaimana aturan yang diperlukan.
Karena Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, menginduk pada Kemendagri sebagai Pembina Teknisnya.
Sementara, Ali Nasrullah yang juga selaku pemilik Jurnal Wicaksana Group Media, menyatakan tunduk dan patuh terhadap aturan dan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AWDI yang mengamanatkan bahwa Kongres adalah Keputusan Tertinggi Organisasi. Bukan masalah di akui atau tidak di akui oleh negara.
Namun, secara yuridis bisa dalam sebuah organisasi selalu di dasarkan kepada AD dan ART, maka negara dalam hal ini Notaris, Kemenkumhan dan Kemendagri, pasti akan berpihak pada Akta Kongres yang memang sudah dilaksanakan dan diketahui oleh publik., Terang Ali selaku Sekretaris Umum AWDI periode 2020-2025.
Selanjutnya, kami semua mengatakan bahwa AWDI tetap eksis dan terus bekerjasama bersama seluruh stakeholder bangsa untuk mewujudkan Indonesia Maju. Pungkas Ali Nasrullah yang juga salah satu Alumni Lemhannas RI tersebut.
Sementara di wilayah Kalimantan Barat, telah di terbitkan SKT AWDI yang secara tegas menyatakan bahwa Mulyadi Isnen selaku Ketua DPW AWDI Kalbar, secara tegas tetap berpegang teguh pada AWDI yang sudah melalui Mekanisme Kongres.
AWDI eksis, dan Maju Terus , tegas Bang Mul salah satu Wartawan Senior AWDI yang juga menjadi saksi sejarah organisasi. ( */Red )
AWDI Eksis dan Maju Terus
Jakarta, DPP-AWDI - Salah satu organisasi yang saat ini eksis ditengah publik Pers di Indonesia adalah AWDI atau Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia.
Sejak berdiri sejak 27 April 2000, yang kemudian telah mendapat Ijin Operasional SKT Kemendagri No. 73 Th.2000/DI, maka AWDI terus bergerak mengabdi dan melakukan kinerjanya masing masing dalam ruang lingkup Jurnalistik.
Pada Tahun 2002, AWDI melaporkan keberadaan organisasi dan diterima inventarisasinya oleh Ditjen Kesbangpol Kemendagri Nomor 103 D.I / VI / 2002, yang mendasarkan bahwa AWDI mendasarkan pelaksanaanya dengan Undang Undang Nomor8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang ruang lingkup, tata cara Pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang organisasi kemasyarakatan.
Organisasi AWDI memiliki sifat kekhususan Kesamaan Profesi.
Dan terdaftar dalam Keterangan Pajak dengan nomor wajib pajak : 2.750.269.9-085.000
Setelah mengalami kevakuman kegiatan, akibat adanya manajemen organisasi yang kurang baik.
Maka dilaksanakan KONGRES Pertama kalinya pada 15 Januari 2019 di Gedung Joang Jakarta Pusat.
Dalam mekanisme KONGRES sebagai Kekuasaan Tertinggi organisasi, maka dihasilkan keputusan Kongres yang kemudian dilaporkan kepada Kemendagri yang sampai saat ini terus bergerak melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten kota se Indonesia.
Budi Wahyudin Syamsu dan Ali Nasrullah Ramadhan, disepakati sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Serta, Anggarqn Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sudah dirubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman sebagaimana disesuaikan dengan kepentingan anggota secara keseluruhan.
Saat ini, AWDI tengah melakukan konsolidasi sekaligus melakukan sosialisasi dan inventarisasi anggota yang sudah semakin solid dan terus kompak.
Jajaran DPP-AWDI melakukan kerja PENGUKUHAN ORGANISASI di Cikini Jakarta Pusat, pada Tanggal 28 Desember 2020, setelah melakukan konsolidasi dan masa inventarisasi selama hampir satu tahun pasca Kongres.
Dan AKTA KONGRES, Sudah di terbitkan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku guna kepentingan Dasar pemenuhan aspek legalitasnya.
Budi Wahyudi melalui siaran Persnya, menyatakan bahwa TIDAK ADA DUALISME dalam wadah AWDI. Semua solid bergerak untuk kemajuan di wilayah dan daerahnya masing masing., Tegas Budi.
Budi menambahkan bahwa Akta Kongres telah disampaikan kepada Kemendagri sebagaimana aturan yang diperlukan.
Karena Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, menginduk pada Kemendagri sebagai Pembina Teknisnya.
Sementara, Ali Nasrullah yang juga selaku pemilik Jurnal Wicaksana Group Media, menyatakan tunduk dan patuh terhadap aturan dan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AWDI yang mengamanatkan bahwa Kongres adalah Keputusan Tertinggi Organisasi. Bukan masalah di akui atau tidak di akui oleh negara.
Namun, secara yuridis bisa dalam sebuah organisasi selalu di dasarkan kepada AD dan ART, maka negara dalam hal ini Notaris, Kemenkumhan dan Kemendagri, pasti akan berpihak pada Akta Kongres yang memang sudah dilaksanakan dan diketahui oleh publik., Terang Ali selaku Sekretaris Umum AWDI periode 2020-2025.
Selanjutnya, kami semua mengatakan bahwa AWDI tetap eksis dan terus bekerjasama bersama seluruh stakeholder bangsa untuk mewujudkan Indonesia Maju. Pungkas Ali Nasrullah yang juga salah satu Alumni Lemhannas RI tersebut.
Sementara di wilayah Kalimantan Barat, telah di terbitkan SKT AWDI yang secara tegas menyatakan bahwa Mulyadi Isnen selaku Ketua DPW AWDI Kalbar, secara tegas tetap berpegang teguh pada AWDI yang sudah melalui Mekanisme Kongres.
AWDI eksis, dan Maju Terus , tegas Bang Mul salah satu Wartawan Senior AWDI yang juga menjadi saksi sejarah organisasi. ( */Red )
Via
Awdi
Post a Comment