Edarkan Sabu Dan Pil Koplo, Pria Asal Kediri Diringkus Polisi
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri di pinggir jalan umum Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Senin sore (02/08/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,3 gram, 25 Butir PIl Double L, Alat hisap atau Bong, dan Sebuah handphone.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Senin kemarin" Ujar Kasubaghumas dalam siaran pers yang diterima On Air FM Rabu Siang (04/08/2021).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk kepentingan Penyidikan dana pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan Di Mapolres" Pungkas AKP Budi.(d).
Post a Comment