Polres Blitar Tetapkan Suami Korban Sebagai Pelaku Pembunuhan Di Garum Blitar
Blitar, Kabarkediriraya.info - Akhirnya polisi berhasil mengungkap pembunuhan ibu rumah tangga yang berprofesi penjual jamu keliling di Blitar,yang terjadi beberapa waktu lalu. Polisi telah menetapkan suami korban menjadi tersangka, karena alat bukti menguatkan pelaku telah melakukan aksi keji itu.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom,S.I.K mengatakan, proses penyelidikan dugaan pembunuhan sempat terhambat karena saksi kunci terkonfirmasi positif Covid-19.
“Ketika kita lakukan pemeriksaan kepada saksi kunci yang saat dalam perawatan di RSUD.Ngudi Waluyo ,Wlingi kabupaten Blitar. Karena alami luka parah saat terjatuh dalam pelarianya setelah melakukan perbuatannya, baru (19 /10) kita periksa.Karena saat akan dilakukan pemeriksaan sebelumnya pelaku terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan,"terang AKBP Aditya dalam press release Sabtu siang (30/10/2021).
Setelah di lakukan olah TKP oleh petugas dari Unit IV PPA bersama dengan tim Identifikasi dan Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ardiyan Yudo Setyono S.H.,S.I.K ditemukan beberapa alat bukti atas tewasnya ibu beranak dua tersebut.
Dan ternyata tewasnya Ibu rumah tangga atas perbuatan dari suami korban sendiri, setelah pihak kepolisian mengumpulkan saksi saksi dan beberapa alat bukti dan kondisi TKP saat anggota Reskrim dan Polsek Garum dalam Olah TKP (8 /10) lalu.
Penetapan tersangka terhadap Sukisno (57), setelah pelaku mengakui telah membunuh istrinya, Elvi Novianti (47). Motifnya, pelaku kesal karena disebut 'Tuwek Goblok' (Tua bodoh).
"Dalam pengakuannya didepan penyidik Unit PPA, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan emosi dan sakit hati.Sebelum kejadian pelaku ambil wudhu untuk melaksanakan sholat Magrib,saat sholat itulah ia mendengar korban mengolok- olok tersangka dengan kata-kata "Tuwèk Goblok"(Tua Bodoh).Karena saat itu pelaku lupa mematikan air. Selain itu juga cemburu karena sering mendengar telepon korban dengan pria lain (selingkuhan), secara terang-terangan.Dan juga melihat foto-foto korban bermesraan bersama dengan pria lain,"jelas AKBP Adhitya.
AKBP Adhitya menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal UU RI No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 3, Atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal hukuman15 tahun.
Untuk diketahui peristiwa tragis meninggalnya Elvi Novianti (47), warga Dusun Plosorejo kelurahan Bence kecamatan Garum kabupaten Blitar yang diduga korban pembunuhan. Saat korban diketemukan oleh anaknya setelah pulang kerja, suaminya tidak berada dirumah.Suami korban baru ditemukan warga pukul 06.30 WIB di bawah jembatan kereta api yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah. Lokasi itu berupa plengsengan rel kereta api dengan ketinggian lebih dari 10 meter.(Ati-JK-Humas Polres Blitar).
Post a Comment