Lima Belas Perguruan Pecak Silat, Tandatangani MoU Jaga Situasi Kondusif di Kota Kediri
Kediri, Kabarkediriraya.info - Bertempat di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri Jl. Basuki Rachmat Kota Kediri telah dilaksanakan Silaturahmi serta pembacaan ikrar dan penandatanganan Kesepakatan Bersama ( MOU ) Perguruan Pencak Silat Se-Kota Kediri Dalam Rangka Menciptakan Situasi Aman Damai Dan Kondusif, Rabu (3/11).
Guna mewujudkan situasi aman dan kondusif di Kota Kediri, 15 ketua perguruan pencak silat dibawah naungan IPSI bersama Forpimda Kota Kediri membuat Nota Kesepahaman menyatukan visi misi guna menjaga keamanan dan ketertiban untuk mewujudkan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, pencak silat adalah seni beladiri murni dari Indonesia yang menjadi tonggak persatuan bangsa. “Pencak Silat adalah warisan budaya yang harus kita lestarikan dan seluruh anggota perguruan pencak silat harus bergandeng tangan menjaga keamanan dan persaudaraan di seluruh Indonesia, terutama Kota Kediri,” ujarnya.
Saya mengucapkan terimakasih semua undangan telah hadir disini tidak lupa juga diucapkan terimakasih untuk Bapak Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K.,M.H yang mempunyai ide kreatif ini. Berkat beliau dan semua elemen Forkopimda Kota Kediri serta Masyarakat Kota Kediri dalam situasi kondusif.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa olah raga bela diri termasuk pencak silat merupakan olah raga yang sportif dan warisan budaya bangsa dan tidak ada yang mengajarkan tawuran maupun pengeroyokan.
"Tidak ada pencak silat yang mengajarkan tawuran atau keroyokan, tapi pasti dalam pencak silat diajarkan bela diri untuk olahraga, serta ajaran ajaran untuk menjadi pribadi lebih baik,” kata AKBP Wahyudi, S.I.K.,M.H.
Beberapa kali kegiatan pencak silat seperti pengesahan anggota berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ada upaya-upaya provokasi yang dapat memperkeruh keadaan, juga tidak ada ulah oknum pencak silat yang memancing gangguan Kamtibmas saat adanya kegiatan tersebut.
“Maka dari itu hal yang sudah baik mari kita pertahankan dan kita tingkatkan demi terciptanya Kamtibmas di Kota Kediri. Jangan sampai menciptakan upaya yang dapat memancing kegaduhan di masyarakat,” pungkas Kapolres Kediri Kota
Adapun 15 Perguruan Pencak Silat yang tergabung dalam Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kediri antara lain :
Setia Hati Teratai, Perisai Diri, Pagar Nusa, Merpati Putih, Tapak Suci, Persinas Asad, Ki Ageng Pandan Alas, IKSPI Kera Sakti, Jiwa Suci, Porsigal, Gasmi, Asta Dahana, Cipta Sejati, Waspada dan Macan Putih.
Adapun isi MOU Kesepakatan Bersama Perguruan Pencak Silat dibawah naungan IPSI Kota Kediri:
1. Berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah Hukum Polres Kediri Kota dalam bidang keamanan, ketertiban dan ketentraman serta menjadi panutan yang baik di tengah masyarakat, sebagaimana tertuang dalam AD/ART tiap-tiap Perguruan Pencak Silat;
2.Pimpinan/Ketua Cabang beserta Para Pengurus siap membantu secara pro aktif menciptakan situasi yang kondusif, bilamana terdapat permasalahan Pribadi/Individu dari anggota/warga Perguruan Pencak Silat yang melanggar kamtibmas dilarang dikaitkan dengan atas nama Perguruan Pencak Silat.
3. Patung/tugu/prasasti/simbol/atau sebutan lain dari Perguruan Pencak Silat yang dibangun diatas tanah negara/pemerintah dan berada di fasilitas umum (berada ditepi jalan, memanfaatkan asset/kekayaan pemerintah daerah) wajib mengikuti aturan yang berlaku dan mendapatkan ijin dari pemerintah setempat;
4. Untuk mencegah terjadi gesekan dan pengerusakan patung/tugu/prasasti/simbol atau sebutan lain, dari Perguruan Pencak Silat di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota siap dan bersedia memperbaiki secara bersama-sama oleh seluruh perguruan pencak silat yang ada di wilayah tersebut dan tidak akan memprovokasi, mengerahkan massa atau upaya saling membalas dan saling merusak;
5. Ujian Kenaikan Tingkat, latihan dll dilaksanakan di tingkat Ranting tidak di pusatkan di Cabang Kab/Kota Kediri, pimpinan / Ketua Cabang Perguruan Silat dan Pengamanan Internal Silat bertanggung jawab dalam mencegah anggota / warganya berkerumun, konvoi dan persekusi terhadap Anggota/ warga pencak silat lainnya.
6. Bilamana terjadi gangguan kamtibmas yang dilakukan oleh oknum anggota/warga Perguruan Pencak Silat wajib membantu menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum, serta dalam penggunaan media sosial dari masing masing perguruan agar tidak menjadi Provokasi dan penyebaran berita HOAX.
7. Sepakat membentuk forum komunikasi antar Perguruan dalam wadah KKP Damai (Kediri Kota Pesilat Damai) di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota.
Turut menyaksikan dan menandatangani MoU tersebut, Kapolres Kediri Kota, Walikota Kediri, Dandim 0809 Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri,Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kediri Solahudin Faturohman serta perwakilan dari masing masing perguruan silat. (humas).
Post a Comment