Pria Warga Sambirejo Pare Diringkus Polisi Lantaran Miliki Pil Koplo
Kediri, kabarkediriraya.info - BJA (21) warga Jl. Dharma Husada Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri lantaran memiliki Ratusan pil dobel L.
Lelaki yang diketahui bekerja sebagai cleaning Servis tersebut ditangkap polisi dirumahnya pada, Selasa pagi (02/11/2021) sekitar jam 06.30 WIB.
Dari tangan pelaku petugas menyita 458 butir pil Double L dalam 3 bungkus plastik warna hitam dan Handphone merk Oppo warna hitam sebagai barang bukti.
Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Pil Double L di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare.
"Pelaku diamankan Petugas dirumahnya dengan barang bukti Pil dobel L sebanyak 458 Butir,"ujar AKP Budi dalam siaran pers kepada Kabar Kediri Raya.info. Jum'at pagi (05/11/2021).
Lebih lanjut AKP Budi Lartono menuturkan, bahwa Pelaku diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut" Imbuh Lartono.
Reporter : mbah yo
Post a Comment