133 Unit Sepeda Motor Diamankan Karena Balapan Liar dan Memakai Knalpot Brong
KABARKEDIRIRAYA.info - Kediri, Polres Kediri Kota terus melakukan upaya menjaga situasi ketertiban dan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah merazia sepeda motor berknalpot brong yang selama ini dirasakan sebagian masyarakat menggangu situasi kamtibmas.
Kapolres Kediri Kota AKBP. Wahyudi, S.I.K. M.H mengungkapkan selama satu bulan terakhir ini Sat Lantas Polres Kediri Kota mencatat 511 pepanggaran. Petugas mengenakan tindakan tilang kepada 489 pengendara dan melakukan teguran kepada 52 pengendara.
Sebanyak 133 sepeda motor diamankan oleh Satlantas Polres Kediri Kota menggunakan knalpot brong. Selain mengamankan ratusan sepeda motor, petugas juga memgamankan barang bukti lain, diantaranya 335 STNK pelanggar dan 21 SIM milik pelanggar.
"Anggota bertindak berdasarkan laporan masyarakat karena sering terjadi balapan liar yang terjadi saat liburan dan malam Minggu. Selain itu juga ada masyarakat yang melaporkan adanya kebisingan dari knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan pabrikan," ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.
AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. menambahkan penertiban balapan liar dan sepeda motor knalpot brong merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Upaya ini untuk memberikan rasa aman, nyaman warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota.
Sedang barang bukti knalpot brong akan disita oleh petugas dan pemilik kendaraan diminta menganti knalpot brong dengan knalpot standart saat mengambil kendaraan mereka. Selanjutnya barang bukti knalpot brong yang berada di kantor Satlantas menunggu putusan pengadilan untuk dimusnahkan.
"Kalo dikembalikan lagi, ada kemungkinan knalpot tersebut pasti digunakan lagi. Sebelum diambil pelanggar harus membawa bukti berupa pembayaran denda dan kepemilikan sepeda motor. Kami juga meminta pemilik kendaraan untuk menggantikan onderdil motor yang sesuai dengan standar lagi," tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.
Post a Comment