Polsek Ngantru Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Penggelapan Ranmor
KABARKEDIRIRAYA.com - Tulungagung, Seorang wanita asal Kediri diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Minggu (02/01/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri (30) asal Desa Duwet, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ditangkap di Depan Pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) dan janjian untuk bertemu.
"Saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa," kata Iptu Nenny.
Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.
"Pertama, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG - 5081 - TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung," ucap Kasi Humas.
"Kedua, pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2021, sekira pukul 18.00 wib, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Ds. Ngantru, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung," lanjutnya.
Saat ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual oleh pelaku.
"Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung".
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," pungkas Iptu Nenny. (NN95 - POLRES TULUNGAGUNG).
Post a Comment