SPBU 53.631.27 Pilangkenceng Madiun Sok Jagoan, Tanpa Tersentuh APH-Hukum
KABARKEDIRIRAYA.com | MADIUN KAB-Tidak ada jera bagi pengusaha atau pemilik SPBU Pilangkenceng di jalan raya Kedungmaron Madiun. Tim investigasi dalam pantauan selama 3x24 jam, Menemukan masih pihak atau operator SPBU tersebut masih melakukan penjualan BBM bersubsidi Minggu, 22/05/2022 sekitar jam 08:00 WIB.
Saat kami melintas di depan Pom SPBU Pilangkenceng Madiun, kecamatan Pilangkenceng, kabupaten Madiun. Banyak sekali para oknum penjualan BBM bersubsidi dan berbagai cara beli dengan menggunakan jerigen atau drum sampai mobil yang di buat pelaku di modifikasi.
Kami awak media ini, sebagai kontrol sosial melihat langsung pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU masih melayani pembelian BBM jenis Solar-Pertalite subsidi memakai tempat/wadah 'jurigen plastik', yang melebihi pembelian kapasitas yang tidak sewajarnya.
RD Selaku operator mengatakan kepada kami awak media, ini juga sudah biasa pembelian di SPBU 53.631.27 Pilangkenceng melayani pembelian BBM pakai jirigen dan drum dengan antrian panjang, ucapnya."
Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial masyarakat, berharap agar supaya segera di tindak tegas untuk memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan "Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry."
Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, bagi oknum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal."
Dan di SPBU tersebut kami juga menemukan sebuah Bukti dugaan bahwa pemerintah desa sekitar tersebut telah bekerjasama dengan SPBU Pilangkenceng Kedungmaron kecamatan Pilangkenceng, atas dasar bukti beberapa surat rekomendasi dari desa yang kurang valid, dibuat oleh pemerintah desa sekitar atas nama pembeli tersebut yang berinisial (wkr) sebagai dasar ijin pembelian di SPBU yang berada di kecamatan Pilangkenceng, Madiun tersebut.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai awak media, kenapa tidak ada legalitas yang jelas atau surat rekomendasi yang sesuai pembelian secara prosedural dari pihak pemangku kebijakan setempat..?
Apakah karena adanya Royalti fee yang menggiurkan antara pemerintah desa dan APH sekitar dengan pihak SPBU ataukah karena permainan ulah oknum nakal antara pembeli dan pihak oknum karyawan operator SPBU Pilangkenceng Madiun, demi meraup keuntungan pribadi..??
Dan yang kami sayangkan, ketika kita awak media menghubungi pihak pengawas/kordinator SPBU yang berinisial P tersebut via seluler untuk mengklarifikasi, hanya menjawab kurang jelas dan malah meriject sambungan hpnya tanpa alasan yang tidak jelas, padahal di SPBU tersebut sudah tertera himbauan Dilarang keras menyalahgunakan BBM, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- ( Enam puluh Miliar Rupiah).
(AN/Team-"Bersambung).
Post a Comment