Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Perempuan Asal Pare Diamankan Polisi
KABARKEDIRIRAYA.com | Kediri - Kasus tindak pidana penggelapan uang milik PT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa Pare Yang dilakukan oleh marketing yang merangkap penagih berinisaial ARS (32) warga Dusun/Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri memasuki babak baru.
ARS telah divonis 3 tahun 6 bulan oleh pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada 17 Mei lalu. Kini giliran Perempuan berinisial AW (36) warga Jalan Ciliwung, Desa Darungan, Kecamatan Pare diamankan Polisi.
AW dianggap ikut melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan atau setidak tidaknya turut serta atau ikut melakukan Tindak pidana tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Isnomo dalam Keterangan pers yang diterima On Air Fm selasa sore (26/07/2022)
Menurut Ipda Bambang Isnomo, Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, AW yang bekerja sebagai Admin piutang ini ikut membantu melancarkan aksi yang dilakukan terdakwa ARS. "Sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan" Ujar Kanit Reskrim Polsek Pare.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa ARS ini melakukan aksinya dengan cara sengaja tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari Toko/Customer kepada perusahaan tempat dia bekerja. Justru uang tersebut digunaka untuk kepentingan pribadi. Jumlahnyapun fantastis, yakni mencapai Rp 805.290.662.
Terdakwa telah bekerja di tempat itu sejak Juli 2017 sebagai marketing dan merangkap penagihan ke para toko di Wilayah Karesidenan Kediri Jombang Nganjuk dan sekitarnya. Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dalam rentang waktu akhir tahun 2018 hingga bulan Mei 2021.
Belakangan terungkap bahwa terdakwa melakukan aksinya bekerjasama dengan Admin piutang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.(red).
Post a Comment