Pelaku Tipu Gelap Ranmor di Ngunut Mendekam di Rumah Tahanan Polres Kediri
KABARKEDIRIRAYA.com | TULUNGAGUNG - Selasa, 23 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Polsek Ngunut Polres Tulungagung telah menerima laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) barang berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan Nopol AG 5443 REY.
Berdasarkan laporan tersebut terlapor atau pelaku yakni, HS (57) seorang laki - laki asal Dsn. Suweden, Ds. Kolomayan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar. Sedangkan pelapor yakni, SKM (33) seorang perempuan asal Ds. Sumberjo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, pada hari Sabtu (30/07/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku datang kerumah korban meminjam sepeda motor untuk mengurus surat anaknya yang akan ke luar negeri.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik korban setelah mengurus surat untuk anaknya. Namun, hingga beberapa hari, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban," ujar Kapolsek.
Korban sudah mencoba mengubungi pelaku. Namun, no.telepon pelaku tidak dapat dihubungi. Selanjutnya, korban mencoba mendatangi rumah pelaku. Namun, lagi - lagi usaha korban sia - sia karena pelaku tidak ada dirumah.
"Karena tidak ada etikad baik dari pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh anggota Unit Reskrim," lanjut Kompol Rudi.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di rumah tahanan Polres Kediri karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kediri.
"Kita masih berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri terkait pelaku. Atas kejadian tipu gelap tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000," pungkas Kompol Rudi Purwanto. (NN95/Syaiful).
Post a Comment